Abdi Laksana
Vol 2, No 1 (2021): Edisi Januari

BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA PEDESLOHOR, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH

Susanto Susanto (Universitas Pamulang)
Yoyon M. Darusman (Universitas Pamulang)
Ali Maddinsyah (Universitas Pamulang)
Belly Isnaeni (Universitas Pamulang)
Oksidelfa Yanto (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2021

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosen dan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikan Bimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.Kata Kunci: Bimbingan Teknis, Peraturan Desa

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JAL

Publisher

Subject

Description

Merupakan jurnal ilmiah dari hasil kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen. Jurnal ini dikemas secara padat dan berisi, sehingga mudah dipahami oleh pembaca dari kalangan akademis dan umum. Jurnal ini merupakan implementasi hasil penelitian. Abdi Laksana adalah Jurnal Pengabdian Kepada ...