Abdi Laksana
Vol 2, No 1 (2021): Edisi Januari

URGENSI PEMAHAMAN ANTI KORUPSI SECARA DINI BAGI SISWA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SASMITA JAYA

Oksidelfa Yanto (Magister Hukum Universitas Pamulang)
Susanto Susanto (Magister Hukum Universitas Pamulang)
Yoyon M. Darusman (Magister Hukum Universitas Pamulang)
Muhamad Iqbal (Fakultas Hukum Universitas Pamulang)
Iin Indriani (Fakultas Hukum Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2021

Abstract

Urgensi pemahaman antikorupsi dilingkungan Sekolah dalam hal ini yang dilakukan oleh Tim PKM Magister Hukum lakukan pada SMK Sasmita Jaya sebenarnya sudah menjadi bagian dari rencana dan implementasi pemahaman nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pemahaman nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pemahaman dasar dan menengah. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap pertama survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian. Pemahaman anti korupsi adalah program pemahaman tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. tujuan utama dari Tim PKM Magister Hukum pada Siswa/i SMK Sasmita Jaya yakni: (1) pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspekaspeknya; (2) pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3) pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.Pemahaman antikorupsi menghendaki sikapsikap seperti ini perlu untuk dirubah agar sesuai dengan nilai-nilai dasar antikorupsi. Untuk itu diperlukan pola dan strategi perubahan sikap yang bisa dipakai dari berbagai sumber misalnya untuk membentuk persepsi tentang korupsi yang berlawanan dengan persepsi yang dimiliki siswa dapat dilakukan dengan menyajikan informasi secara tak terduga melaui permainan atau parodi. Perilaku manusia dalam menanggapi pelanggaran moral atau konvensi juga berbeda. Jika mereka melanggar prinsip moral mereka minta maaf atau mencoba mencari pembenaran atau alasan dari tindakan mereka itu, tetapi prinsip moral itu sendiri tidaklah dipertanyakan. Sementara kalau mereka melanggar konvensi maka mereka akan mengkritisi sumber norma tersebut. Karena itu manusia tahu secara instingtif mana yang moralitas dan mana yang konfensi. Terdapat sembilan nilai dasar yang perlu ditanamkan dan diperkuat, Dalam upaya memahami upaya anti korupsi pada generasi muda terutama pada tingkat siswa/I SMK Sasmta Jaya melalui Pemahaman antikorupsi sebaiknya memperhatikan perbedaan antara moralitas dengan konvensi.Kata Kunci: anti korupsi, generasi muda, pemahaman.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JAL

Publisher

Subject

Description

Merupakan jurnal ilmiah dari hasil kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen. Jurnal ini dikemas secara padat dan berisi, sehingga mudah dipahami oleh pembaca dari kalangan akademis dan umum. Jurnal ini merupakan implementasi hasil penelitian. Abdi Laksana adalah Jurnal Pengabdian Kepada ...