Di era modern ini, masyarakat hidup dengan segala macam aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kemajuan teknologi. Dampak dari perkembangan teknologi dengan munculnya inovasi baru dalam hal transaksi ekonomi, salah satunya munculnya bisnis dibidang keuagnan berbasis teknologi atau yang biasa disebut  finansial teknologi (Fintech). Munculnya perusahaan atau lembaga keuangan dalam layanan pinjam minjaman uang berbasis teknologi informasi atau financial teknology semakin mendapatkan perhatian publik dan pengaturan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kurangnya edukasi oleh masyarakat mengakibatkan kerugian dipihak konsumen/ masyarakat.Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitain yang bersifat normatif. Data dikumpulkan dari berbagai studi dokumen pustaka, kemudian analisis permasalahan yang berfokus dan merujuk pada norma, kaidah, asas-asas hukum yang ada. Data tersebut diperoleh dari diskusi dan kajian serta dari informasi media elektronik yang membahas fokus permasalahan dalam penelitian ini.Hasil dari penelitian menunjukkan kurangnya regulasi dari pemerintah maupun otoritas, sehingga mengakibatkan perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi tidak jelas. Pemerintah terutama OJK seharusnya segera melakukan revisi terhadap peraturan dan menambahkan regulasi terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi, agar perlindungan hukum terhadap konsumen dapat ditegakkan dan menjamin kesejahteraan rakyat.
Copyrights © 2021