Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia semakin memprihatinkan. Begitu banyak hak asasi masyarakat yang terabaikan karena terdegradasi oleh penegakan hukum yang justru tidak terfokus secara linear atas tujuan awal penanggulangan virus covid-19. Sehingga, tak jarang penanggulangannya hanya melalui kebijakan yang bersifat normatif bukan sosiologis. Tujuan utama penelitian ini berfokus kepada kepastian hukum terkait perhatian besar pemerintah terhadap latar belakang mengapa kasus covid-19 ini tak kunjung usai. Karena tak bisa dipungkiri, berkenaan dengan penegakan HAM di masa pandemi, maka kebijakan yang dikeluarkan sudah selayaknya adalah kebijakan intensif yang berkaitan dengan pemulihan kualitas kesehatan masyarakat, terutama terkait fasilitas kesehatan yang tentunya akan terintegrasi dengan kualitas kesehatan internal dari masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis. Pembahasan dalam penelitian ini yaitu analisis terkait faktor yang melatarbelakangi rendahnya kualitas kesehatan dari masyarakat selain dari fasilitas kesehatan, namun juga lingkungan. Hingga perlu kebijakan penegakan hukum dan HAM untuk membuat kebijakan peraturan secara resmi agar penanganannya bukan hanya oleh lembaga penegak hukum saja, namun juga membutuhkan kerjasama dan aksi kolektif lintas profesi dan lintas disiplin (interprofesional dan transprofesional) secara horisontal maupun vertikal. Namun, untuk membuat hal tersebut dapat terlaksana secara optimal maka perlu legalitas hukum dari pemerintah untuk membuat peraturan. Berawal dari kebijakan intensif terkait one health approach agar dapat dilakukan eksekusi yang optimal terhadap kualitas kesehatan masyarakat.
Copyrights © 2020