Tujuan dari didirikanya negara Indonesia telah dijelaskan dalam alinea ke-4 Pembukana UUD 1945. Dalam kaitanya dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka tujuan bernegara Indonesia dapat diwujudkan dalam bentuk perlindungan data pribadi dari setiap penduduk atau warga negara Indonesia. Apalagi, pada masa pandemi covid-19 ini, telah terjadi peningkatan dalam penggunaan fasilitas-fasilitas online dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam pembelajaran jarak jauh atau daring, membeli kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan situs jual beli online, penyimpanan data-data pribadi secara online, dan masih banyak lagi. Berdasarkan pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 juga dapat disimpulkan jika perlindungan data pribadi sejatinya merupakan salah satu bentuk dari perlinduangan hak asasi manusia. Pengesahan terhadap RUU PDP pada dasarnya merupakan sesuatu yang sudah menjadi urgensi bagi bangsa Indonesia. Pada masa pandemi covid-19 ini, banyak masyarakat Indonesia yang membutuhkan adanya perlindungan data pribadi demi tercapainya jaminan, kepastian, dan juga perlindungan hukum dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera. Tujuan dari penulisan karya tulis ini yaitu untuk menganalisis dan menelaah lebih lanjut mengenai urgensi pengesahan RUU PDP pada masa pandemi covid-19 seperti pada saat ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan / penelitian yaitu dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, dimana merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap kajian bahan pustaka atau data sekunder pada asas – asas hukum yang terjaadi dengan melakukan penelitian pada studi kasus tertentu, serta dengan menggunakan metode penulisan deskriptif analisis.
Copyrights © 2020