Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan lahir sebagai upaya dalam menjadikan kebudayaan sebagai core isu dalam pembangunan nasional. Diharapkan dengan adanya kejelasan regulasi yang diberikan dapat menstimulasi seluruh elemen terkait, baik dari pemerintah, pemerhati budaya, dan masyarakat secara umum untuk lebih mengapresiasi kebudayaan yang dimiliki dan dijadikan sebagai pijakan dalam pembangunan. Para alumni antropologi yang konsentrasi pada bidang kebudayaan, belum banyak mengetahui mengenai regulasi ini, dan perekrutan penggiat budaya dalam menginventarisasi objek kebudayaan daerah. Untuk itu pelaksanaan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan wawasan dan pemahaman mengenai regulasi tersebut, untuk dapat dipahami secara bersama dalam menginventarisir dan memajukan kebudayaan di Papua. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui metode sosialisasi yang dilakukan secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom. Materi sosialisasi dibagi menjadi dua, yakni pemaparan tentang regulasi Pemajuan Kebudayaan, kemudian kedua tentang penggiat budaya. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa para peserta sangat antusias dan aktif dalam mengikuti kegiatan ini, dan memberikan wawasan tentang pentingnya kebudayaan untuk menunjukkan jati diri dan dapat dijadikan sebagai modal dalam pembangunan.
Copyrights © 2020