Pelanggaran hak cipta di bidang sinematografi bukan hanya pembajakan tetapi terdapat pula pelanggaran nonliteral berupa peniruan cerita. Berbeda dengan pembajakan, pelanggaran hak cipta nonliteral sulit diidentifikasi karena batasan yang tipis antara ide yang tidak dilindungi hak cipta dan ekpresi yang dilindungi hak cipta. Beberapa sinetron dan film di Indonesia terindikasi memiliki kesamaan cerita dan konten dengan sinetron, film dan karya sinematografi dari luar negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis kriteria pelanggaran hak cipta berupa peniruan cerita karya sinematografi dan bagaimana regulasinya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peniruan cerita terhadap karya sinematografi merupakan pelanggaran hak cipta
Copyrights © 2020