Tulisan ini menjelaskan tentang potret kebebasan berkeyakinan di Indonesia dalam rangka menatap masa depan kebangsaan Indonesia. Pembahasan ini terdiri dari kebebasan berkeyakinan dalam perspektif legal dan dokumen HAM. Konstitusi Indonesia dan sejumlah undang-undangnya secara tegas menyatakan kebebasan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak boleh dikurangi sedikitpun (non-derogable). Negara menjamin pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan kebebasan tersebut, baik sebagai hak asasi yang mendasar bagi setiap manusia, maupun sebagai hak sipil bagi setiap warga negara. Upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak kebebasan berkeyakinan di Indonesia yang masyarakatnya dikenal sangat heterogen dalam hal agama dan keyakinan menjadi sangat relevan dan signifikan. Sebab, akan membawa kepada tumbuhnya rasa saling menghargai dan menghormati di antara warga negara yang berbeda agama, dan pada gilirannya membawa kepada timbulnya sikap toleransi dan cinta kasih di antara mereka. Toleransi beragama dan perasaan cinta kasih merupakan faktor dominan bagi terwujudnya keadilan sosial seperti diamanatkan dalam Pancasila, dan terciptanya kerjasama kemanusiaan menuju perdamaian dunia, sebagaimana tercantum dalam cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia.
Copyrights © 2018