PALAR (Pakuan Law review)
Vol 1, No 2 (2015): Volume 1 Nomor 2 Juli Desember 2015

TRANSFORMASI KEUANGAN PUBLIK MENJADI KEUANGAN PERDATA DALAM PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) OLEH PEMERINTAH

Ari Wuisang (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2015

Abstract

AbstrakPerseroan terbatas yang didirikan oleh negara merupakan badan hukum perdata yang tidak mempunyai kewenangan publik. Kekayaan negara yang menjadi modal dalam bentuk saham dari badan usaha tersebut tidak lagi merupakan kekayaan negara, melainkan telah berubah status hukumnya menjadi kekayaan badan usaha tersebut. Di sini telah terjadi apa yang disebut transformasi keuangan negara menjadi keuangan privat. Demikian pula kedudukan hukum pejabat pemerintah yang duduk sebagai pemegang saham atau komisaris sama atau setara dengan pemegang saham lainnya.Kata kunci : keuangan negara, keuangan privat, transformasi hukum, BUMN. AbstractLimited companies established by the state are civil legal entities that do not have public authority. State assets that become capital in the form of shares of the said business entity are no longer state assets, but have changed their legal status to those of the business entity. Here has happened what is called the transformation of state finances into private finance. Likewise, the legal position of a government official sitting as a shareholder or commissioner is equal or equal to other shareholders.Keywords: state finance, private finance, legal transformation, BUMN.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...