PALAR (Pakuan Law review)
Vol 1, No 1 (2015): Volume 1 Nomor 1 Januari - Juni 2015

KEJAHATAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH OKNUM ADVOKAT DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN PROFESINYA

Isep H Insan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2015

Abstract

ABSTRAKDalam mencapai tatanan hukum yang baik penegakan hukum di Indonesia dijalankan oleh aparat-aparat penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Polisi, dan juga Advokat. Advokat merupakan salah satu aparat penegak hukum, saat ini advokat dalam menjalankan profesinya diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam kenyataannya Advokat ternyata ada pula yang terindikasi melakukan kejahatan dalam menjalankan tugas dan profesinya seperti yang terjadi pada tahun 2010 di mana dua Pengacara ditetapkan sebagai tersangka. Kejahatan yang dapat dilakukan oleh seorang Advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya sebenarnya semua kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun apabila kontrol dalam diri orang tersebut sangat lemah dan khusus yang berkaitan dengan tugas serta profesi seorang Advokat tentunya kejahatan tersebut adalah kejahatan yang berhubungan dengan tugas dan profesi Advokat dalam penegakan hukum di mana kejahatan tersebut ditujukan untuk memperlancar proses penegakan hukum bagi klien Advokat misalnya untuk memperlancar klien dalam kasus pidana maka Advokat bisa saja melakukan kejahatan berupa kejahatan penyuapan. terhadap beberapa pihak penegak hukum lain dan para saksi.Kata Kunci: Advokat, Penegak Hukum, Kejahatan. ABSTRACTIn achieving a good legal order, law enforcement in Indonesia is carried out by law enforcement officials consisting of Judges, Prosecutors, Police, and also Advocates. Advocates are law enforcement officers, currently advocates in carrying out their profession are regulated in Law No. 18 of 2003 concerning Advocates. In reality, there were also advocates who were indicated to have committed crimes in carrying out their duties and profession as happened in 2010 where two lawyers were named as suspects. Crimes that can be committed by an Advocate in carrying out their duties and profession are actually all crimes can be committed by anyone if the control in that person is very weak and specifically related to the duties and profession of an Advocate of course the crime is a crime related to the duties and profession of Advocates in law enforcement where the crime is intended to expedite the law enforcement process for Advocate clients, for example to expedite clients in criminal cases, Advocates may commit crimes in the form of bribery crimes. against several other law enforcement parties and witnesses.Keywords: Advocate, Law Enforcement, Crime.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...