Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak Capital Adequacy Ratio (CAR), Return On Asset (ROA) dan Non Performing Financial (NPF) terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Usaha Syariah yang terdaftar di Bank Indonesia periode 2015-2019. Populasi dalam penelitian ini ialah seluruh Bank Usaha Syariah yang sudah teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan periode 2015- 2019. Sampel penelitian ini berjumlah 11 Bank Usaha Syariah dengan menerapkan metode purposive sampling. Data yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu data sekunder berupa laporan keuangan yang didapat dari situs masing-masing Bank yang menjadi sampel penelitian. Metode yang diterapkan pada penelitian ini yakni analisis kuantitatif yang menggunakan regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CAR dan NPF tidak berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah sementara variabel ROA berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. Sedangkan secara simultan dari ketiga variabel CAR, ROA, dan NPF berpengaruh secara signifikan terhadap pembiayaan murabahah.
Copyrights © 2021