KARS telah memasukkan edisi penyelenggaraan PPRA di rumah sakit sebagai standar akreditasi dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1 yang diberlakukan sejak 1 Januari 2018. Seluruh rumah sakit yang akan menjalani proses akreditasi, dipersyaratkan melakukan 5 kegiatan pokok dalam standar PPRA {translate key="article.abstract"} - {$article->getViews()} {if $galleys} {foreach from=$galleys item=galley name=galleyList} {$galley->getGalleyLabel()} - {$galley->getViews()} {/foreach} {/if}
Copyrights © 2019