Problematika hukum dan sosial merupakan persoalan interaksi hukum dalam masyarakat. Secara normatif, hukum ditetapkan sebagai ukuran dalam penyelesaian persoalan. Namun secara sosial, hukum mengalami persoalan dalam pemberlakukan sosiologis atau empirisnya dalam masyarakat . Sistem hukum adalah sistem sosial, oleh karenanya, persoalan represivitas hukum bisa menuai resistensi dalam tatanan masyarakat, manakalah hukum itu dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum membutuhkan nilai kesadaran hukum masyarakat sebagai salah satu modal sosial. Modal sosial perlu dibangun utnuk menjadi sinergitas dalam pemberlakuan hukum, tidak hanya secara pemberlakukan juridis, namun juga secara pemberlakuan secara sosiologis yakni nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Hasil penelitian teoretik ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan hukum pencegahan penyebaran Covid 19 melalui fungsionalisasi komponen lembaga dan pranata hukum juga harus didukung oleh komponen budaya hukum yang memuat modal sosial berupa daya adaptasi dan pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat terhadap perubahan yang berlangsung. Hal ini berarti modal sosial yang dibangun adalah membudayakan kesadaran hukum masyarakat termasuk pengembanan hukum dalam birokrasi untuk menegakkan hukum yang bukan hanya secara normatif, namun juga menginsersi secara kultural masyarakat. Harmonisasi antara hukum dan masyarakat akan menjadi modal sosial, yang mengarah pada jawaban atas problematika ketidaktaatan hukum masyarakat, sehingga modal sosial mendukung efektivitas hukum. Modal sosial kuat akan menumbuhkan adaptasi sikap, integrasi sosial , pandangan serta common goal yang hendak dicapai masyarakat bersama yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam kebijakan penghentian penyebaran Covid 19. Modal sosial kuat akan memberikan kohesi sosial masyarakat, mutual understanding dan menumbuhkan shared value untuk pencapaian common goal untuk menjadikan implementasi kebijakan hukum pencegahan penyebaran Covid 19 lebih efektif. Dengan demikian modal sosial yang kuat akan memasyarakatkan kebijakan hukum .
Copyrights © 2020