Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan korban pencemaran udaradari karhutla menuntut ganti rugi secara perdata terhadap beberapa pelakupencemaran udara dari karhutla. Tulisan ini menggunakan metode penulisanyuridis normatif berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlakudi Indonesia sebagai bahan hukum primer. Tulisan ini juga bersumber pada teoridari literatur-literatur hukum dan informasi dari internet yang menjadi bahanhukum sekunder. Tulisan ini menunjukan bahwa gugatan perdata terhadapbeberapa pelaku pencemaran udara dari karhutla dapat dilakukan. Gugatantersebut dapat dilakukan dalam bentuk gugatan tanggung renteng (joint and severalliability). Selain itu, pertanggungjawaban mutlak dan asas kehati-hatian dapatmenjawab tantangan pembuktian kausalitas dalam gugatan ini
Copyrights © 2016