Walaupun sanksi administratif sebagai salah satu instrumen dalam modelcommand-and-control seringkali merupakan satu aspek yang banyak dikritik,dalam perkembangannya justru menyimpan peluang untuk memperkuat upayaperlindungan lingkungan hidup. Beberapa yang akan dibahas dalam tulisan initermasuk, penguatan sanksi administratif dengan sanksi pidana, maupun denganmemperkenalkan sanksi denda dan pemulihan. Untuk membaca potensi penguatanyang terjadi di Indonesia dengan perkembangan sanksi administrasi, pendekatanyuridis-normatif dilakukan untuk mencermati perumusan sanksi administratif terkaitperlindungan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha sektor sumber daya alam.Tulisan ini menemukan bahwa meskipun perkembangan kebijakan perlindunganlingkungan hidup terjadi, termasuk juga melalui penguatan sanksi administratif,upaya tersebut masih dapat dikatakan belum memadai
Copyrights © 2017