Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
Vol 6 No 2 (2020): April

Kemitraan Konservasi Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Tenurial dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia

Dessy Eko Prayitno (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2020

Abstract

Kawasan konservasi Indonesia yang luasnya mencapai 27,14 juta hektare dikelilingi kurang lebih 6.381 desa yang menggantungkan kehidupannya kepada kawasan konservasi. Akibatnya terjadi konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi. Konflik terjadi karena adanya perbedaan kepentingan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan penghidupan dari kawasan konservasi, kemudian di sisi yang lain, pengelola kawasan konservasi memiliki mandat untuk menjaga keutuhan, keaslian, dan kelestarian kawasan konservasi. Dalam situasi konflik kepentingan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan kemitraan konservasi. Tulisan ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Tulisan ini akan menelaah dan menguraikan perkembangan pengaturan mengenai kemitraan konservasi yang dimulai dari UU No. 5/1990 hingga yang terakhir adalah Perdirjen KSDAE No. 6/2018, catatan-catatan kritis terhadap Perdirjen KSDAE No. 6/2018, dan optimalisasi Perdirjen KSDAE No. 6/2018 sebagai salah satu pilihan penyelesaian konflik tenurial di kawasan konservasi.Kata kunci: kawasan konservasi, konflik tenurial, kemitraan konservasi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jhli

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai ...