Konsep restorative justice (keadilan restoratif) dalam proses penegakan hukum pidana mempertanggungjawabkan pelakunya, secara filosofis bentuk penyelesaian berbagai kasus hukum yang terjadi di luar proses peradilan pidana yang sudah ada, agar masyarakat tidak hanya tergantung pada prosedur yang ada saat ini sesuai dengan cerminan nilai-nilai Pancasila yakni “Permusyawaratan yang adil dan Beradab” guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Salah satu bentuk solusi yang ditawarkan adalah proses penyelesaian dalam konteks restorative justice (keadilan restoratif). Dalam penelitian yang dilakukan penulis mengunakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang dilakukan berdasarkan asas-asas hukum, hierarki dan hakikat hukum, sehingga sifat penelitian adalah deskriptif analitis yang memberikan gambaran dalam fenomena dengan peristiwa kebiasaan masyarakat. Dalam konteks pembaharuan hukum pidana di Indonesia lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus mengakomodir dan memasukan prinsip restorative justice (keadilan restoratif), dimana rumusan tentang jenis-jenis pidana (strafmaat) mengandung sifat restoratif. sehingga sangat mungkin sekali konsep restorative justice (keadilan restoratif) ini dapat dijadikan bagian dari pembaharuan hukum pidana di Indonesia di masa yang akan datang
Copyrights © 2019