Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) ialah merupakan salahsatu unsur terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, salah satu fungsi DPRD ialah mempunyai fungsi legislasi yaitu fungsi membentuk Peraturan Daerah. Dimasa pandemi ini fungsi legislasi DPRD dapat di implementasikan untuk pencegahan mewabahnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan cara membentuk peraturan daerah berkaitan dengan pencegahan penularan COVID-19 sebagai sarana mengatur masyarakat. Namun fungsi legislasi ini belum terlaksana dengan maksimal di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, hal ini belum adanya peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang berhubungan dengan pengaturan Pencegahan penularan COVID-19.
Copyrights © 2020