Jurnal Analisis Hukum
Vol 4 No 1 (2021)

ANALISIS KEKUATAN AKTA NOTARIS YANG TIDAK MENCANTUMKAN KELENGKAPAN IDENTITAS SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN

Meilivia Winandra (Unknown)
Grace Kezia Caroline (Unknown)
Putribani Anak Haki (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 May 2021

Abstract

Akta notaris merupakan alat bukti yang sempurna di muka pengadilan, hal tersebut telah dijamin oleh Undang-undang. Akta notaris perlu mencantumkan saksi di akhir aktanya sebagai bukti bahwa notaris tersebut telah memenuhi prosedur pembuatan akta dan hal tersebut telah menjadi suatu syarat yang wajib notaris penuhi sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dicantumkannya saksi pada akhir akta perlu dibarengi dengan penulisan identitas dari saksi-saksi tersebut. Maka dengan demikian, suatu akta yang tidak mencantumkan kelengkapan identitas dari para saksi berubah kedudukannya menjadi akta di bawah tangan sebab akta tersebut cacat formil. Tindakan hukum yang dapat dikenakan kepada notaris tersebut yaitu dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...