SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies
Vol 3, No 1 (2021): SHIBGHAH: Journal Of Muslim Societies

Pemamfaatan Barang Gadai Ditinjau Menurut Prinsip Ekonomi Syariah

Safrizal Safrizal (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2021

Abstract

Muamalah dalam bentuk transaksi gadai merupakan suatu hal yang sering terjadi di dalam masyarakat, pelaksanaa pinjam meminjam uang yang lebih mudah dan cepat dengan jalan gadai dibandingkan dengan meminjam uang di bank, maka dalam prinsip ekonomi syariah kita dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam kebajikan, salah satu prinsip yang diatur di dalam ekonomi syariah yang berkaitan dengan transaksi gadai yaitu pemamfaatan barang gadai secara keseimbangan tidak mergikan salah satu diantara rahin dan murtahin, dalam penelitian ini penulis menjelaskan riil prinsip ekonomi syari’ah terhadap pemanfaatan barang gadai dan dampak dari pemanfaatan barang gadai yang diatur dalam prinsip ekonomi syariah dengan menganalisa beberapa teori dasar pijakan prinsip ekonomi syariah terhadap judul penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan menelaah konsep-konsep prinsip ekonomi syariah dalam berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pemanfaatan barang gadai yang diatur dalam prinsip ekonomi syariah harus memberikan rasa tolong menolong antara rahin dengan murtahin, memberikan rasa kesejahteraan dan menpunyai rasa keadilan dengan tidak menzalimi salah satu pihak. Prinsip ta’awwun, maslahah dan keadilan dalam pemanfaata barang gadai yang diatur dalam ekonomi syariah lebih sesuai, bahwa barang jaminan hutang tersebut di manfaatkan oleh rahin karena dengan memberikan hak pemanfaatan lebih tertolong, terbantu dan juga lebih maslahaha untuk kesejahteraan kehidupan rahin. Dampak dari pemanfaatan barang gadai oleh si rahin sebagaimana diatur dalam prinsip ekonomi syariah dapat membantu pihak yang berhutang atau rahin dalam proses pembayaran hutang dengan cara memanfatkan barang jaminan hutang tesebut untuk pertumbuhan ekonomi, bagi pihak pemberi hutang atau murtahin juga tidak dirugikan sedikitpun ketika barang gadai dimanfaatkan oleh pihak yang berhutang karena pihak yang memberi hutang boleh menjualnya jika sudah jatuh tempo pembayaran hutang dan belum di tuanaikan hutang tersebut.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

shibghah

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies is an interdisciplinary, open access and scholarly journal published by STAI Al-Washliyah Banda Aceh incorporation with KOPERTAIS Wilayah 5 Aceh. Its establishment is aimed at communicating current issues on multidisiplinary study of Muslim societies. As a ...