Bertuah : Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam
Vol 2, No 1 (2021): Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics

ANALISIS POLITIK HUKUM DALAM DUALISME HUKUM DI NANGROEH ACEH DARUSSALAM

Muhammad Syahrum (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis)



Article Info

Publish Date
08 Apr 2021

Abstract

ABSTRAKPembangunan hukum nasional tidak berada dalam ruang kosong. Paling tidak terdapat tiga lingkungan strategis yang mempengaruhinya, yaitu lingkungan internasional, lingkungan nasional, dan tuntutan lokal. Dalam tata pergaulan dunia, bangsa Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari perkembangan dan tuntutan internasional, misalnya untuk masalah-masalah demokratisasi, perlindungan HAM, lingkungan hidup, dan perkembangan ekonomi perdagangan internasional. Dalam lingkungan nasional, pembangunan hukum nasional tentu harus dilakukan secara koheren dengan politik hukum sesuai dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Selain itu, pembangunan hukum nasional juga dipengaruhi dan harus memperhatikan tuntutan dan kepentingan masyarakat lokal.Meskipun peradilan nasional bersifat terstruktur dalam kerangka sistem nasional, namun materi hukum yang dijadikan pegangan oleh para hakim dapat dikembangkan secara beragam. Apalagi mengingat kebijakan otonomi daerah yang memberikan ruang pada daerah untuk membentuk peraturan sesuai dengan kondisinya masing-masing, bahkan beberapa daerah memiliki status otonomi khusus seperti NAD dan Papua.Dalam konsteks sistem hirarki norma, perlu dibedakan antara pengertian syari’at dengan fiqh dan dengan qanun.  Jika dikaitkan dengan Hukum Nasional Indonesia, maka qanun itu identik dengan hukum negara berupa peraturan perundang-undangan yang bersumber dan berpuncak pada UUD 1945.  Kata Kunci: Politik Hukum, Hukum Islam Qanun Hukum NAD

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Bertuah

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bertuah is a journal that aimed at spreading the research results conducted by academicians, researchers, and practitioners in the field of Syariah and Economy. The journal is published periodically twice a year, i.e., every April (first edition) and October (second ...