Jurnal Somasi (Sosial Humaniora Komunikasi)
Vol. 2 No. 1 (2021): Juli 2021

Menilik Financial Technology (Fintech) dalam Bidang Perbankan yang dapat Merugikan Konsumen

Ida Martinelli (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2021

Abstract

Pesatnya perkembangan financial technology di dunia saat ini merupakan satu bentuk inovasi yang memudahkan aktivitas manusia. Dalam beberapa tahun belakangan ini, fintech bahkan telah merambah bidang keuangan, terutama aktivitas yang berkaitan dengan perbankan. Masuknya fintech ke dalam dunia perbankan menyisakan dua sisi, yaitu sisi positif dan negatif. Sisi positifnya adalah masyarakat semakin mudah untuk melakukan aktivitas perbankan. Sisi negatifnya adalah bahwa tidak semua perusahaan fintech memberikan pelayanan maksimal kepada nasabah atau konsumen, sehingga dapat memunculkan kerugian. Berdasarkan hal itu, maka perlu adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah atau konsumen fintech.

Copyrights © 2021