Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dari pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum empiris. Teknik pengumpulan data pada dilakukan dengan menggunakan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan dari pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masih kurang maksimal. Keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya sekitar 4% sampai 5% perkara. Peran mediator dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah maksimal untuk mengupayakan perdamaian yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kata kunci: Efektivitas, Mediasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Copyrights © 2020