Maraknya kasus di masyarakat tetang label halal pertama, hasil survey menunjukkan masih banyak produk yang mencantumkan label halal tapi belum memiliki sertifikat halal artinya inisiatif produsen. Kedua, Ditemukan pula ada perusahaan yang telah mencantumkan label halal pada kesemua produknya, padahal mereka baru mendapatkan sertifikat halal hanya untuk satu produk. Kasus tersebut ditemukan ada pada pengusaha kecil yang mayoritas adalah pengusaha lokal dan sering dijuluki pengusaha golongan ekonomi lemah (PEGEL), dengan kata lain, bargaining position golongan ini selalu paling lemah dalam mata rantai industri dan perdagangan. Memang sertifikasi dan labelisasi halal tidak terdapat baik di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, namun dapat dijadikan sebagai al-maṣlaḥah al-mursalah, karena mengandung kemaslahatan (al- maṣlaḥah), agar konsumen dapat langsung membuktikan kehalalan produk secara visible. Islam meletakkan nilai-nilai dasar dalam aspek-aspek ketuhanan dan kemanusiaan melalui syariat, guna menemukan berbagai solusi dari beragam permasalahan yang berkembang di masyarakat, karena itu pula Islam mengakomodasi berbagai kebutuhan manusia berdasarkan ketentuan syara‘, serta tidak memberikan kesulitan bagi ummatnya dengan menciptakan kemaslahatan. Disinilah MUI diuji sebagai otoritas penjamin serta pengawas yang membantu pemerintah dalam memberikan proteksi konsumen dalam mengurangi keresahan dikalangan konsumen
Copyrights © 2020