Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa dan menjelaskan bagaimana analisis Hukum Islam tentang pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa di KSPPS Marhamah Wonosobo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan berjenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi non partisipan dengan cara mendatangi langsung ke kantor KSPPS Marhamah Wonosobo dan wawancara kepada Customer Service, Manajer Legal, dan DPS KSPPS Marhamah Wonosobo. Berdasarkan penelitian, tujuan KSPPS Marhamah Wonosobo dalam pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa adalah untuk mengatasi pembiayaan bermasalah yang telah jatuh tempo dan masih terdapat sisa pokok pembiayaan dengan cara penagihan intensif dan melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan melakukan pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa dengan akad ijarah. Kasus ini juga dianalisis dengan Hukum Islam yaitu Fatwa DSN MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa dan Fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/2017 tentang Akad Ijarah. Perihal meminimalisir resiko pembiayaan bermasalah yang dilakukan adalah dialihkan menjadi akad rahn tasjily berdasarkan Fatwa DSN MUI No.68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily.
Copyrights © 2021