Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum
Vol 3, No 1 (2021)

Rekonseptualisasi Perjanjian Jual Putus Terkait Klaim Pengarang Terhadap Pemberlakuan Klausula Non Use

Sierrad, Muhammad Zaki (Unknown)
Lisdiyono, Edy (Unknown)
Irianto, Sigit (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2021

Abstract

Konsep peralihan kepemilikan hak cipta buku melalui Perjanjian  jual Putus pada Sistem Hukum Hak Cipta Indonesia jelas belum memberikan ketentuan klausula Non Use. Secara substansi hukum, Para pihak dapat mengaturan peralihan Hak Cipta melalui Perjanjian Jual Putus yang disepakati dan ditandatangani para pihak. Namun dalam praktek, perjanjian yang telah dibuat sama sekali juga tidak mencantumkan klausula Non Use tersebut. Jika terjadi sengketa pelaksanaan perjanjian Jual Putus, dimana Pengarang melakukan klaim diberlakukannya klausula Non Use terhadap Penerbit yang mendiamkan manuskrip dalam keadaan semula, maka Pengadilan dapat menggunakan asas-asas perjanjian, kepantasan dan kebiasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 KUH Perdata Jo. Pasal 1601 KUH Perdata, sebelum lahir peraturan perundang-undangan khusus tentang Hukum Kontrak Hak Cipta Indonesia. Rekonseptualisasi Peralihan kepemilikan hak cipta buku melalui Perjanjian Jual Putus belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak, maka secara yuridis dapat diusulkan rekonseptualisasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pranata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The focus of Jurnal Widya Pranata Hukum is publishing the manuscript of a research study or conceptual ideas. We are interested in topics which relate Law issues in Indonesia and around the world, among them: 1. Criminal Law 2. Private Law 3. Constitutional Law 4. Administrative Law 5. International ...