Konsep peralihan kepemilikan hak cipta buku melalui Perjanjian jual Putus pada Sistem Hukum Hak Cipta Indonesia jelas belum memberikan ketentuan klausula Non Use. Secara substansi hukum, Para pihak dapat mengaturan peralihan Hak Cipta melalui Perjanjian Jual Putus yang disepakati dan ditandatangani para pihak. Namun dalam praktek, perjanjian yang telah dibuat sama sekali juga tidak mencantumkan klausula Non Use tersebut. Jika terjadi sengketa pelaksanaan perjanjian Jual Putus, dimana Pengarang melakukan klaim diberlakukannya klausula Non Use terhadap Penerbit yang mendiamkan manuskrip dalam keadaan semula, maka Pengadilan dapat menggunakan asas-asas perjanjian, kepantasan dan kebiasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 KUH Perdata Jo. Pasal 1601 KUH Perdata, sebelum lahir peraturan perundang-undangan khusus tentang Hukum Kontrak Hak Cipta Indonesia. Rekonseptualisasi Peralihan kepemilikan hak cipta buku melalui Perjanjian Jual Putus belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak, maka secara yuridis dapat diusulkan rekonseptualisasi.
Copyrights © 2021