Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang–undangan yang mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Undang–Undang Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 mengaskan bahwa pengendalian dan evaluasi mutu pendidikan harus dilakukan, baik terhadap program maupun terhadap institusi pendidikan secara berkelanjutan. Begitu pula dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 dijelaskan bahwa penetapan Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Aplikasi TQM dalam lembaga pendidikan Islam dapat mengarahkan pada keutuhan, baik keutuhan dari fokus pelanggan, pengembangan proses, dan pelibatan semua elemen seperti kepala sekolah/madrasah, guru, dan para pegawai, perlu diperhatikan dengan terus berorientasi pada kualitas, sehingga lembaga pendidikan akan terus berkualitas, baik pada jenjang dasar, menengah maupun tinggi.
Copyrights © 2018