Patologi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dikarenakan beberapa hal, diantaranya rendahnya integritas moral masyarakat dan aparat penegak hukum, sistem birokrasi pemerintah yang menghambat proses penegakkan hukum, dan hubungan tidak lazim antara pemerintah daerah dan lembaga. Adapun sebab yang melatarbelakangi munculnya patologi sosial sosial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diantaranya ialah adanya potensi negatif dalam diri manusia yang menguasai potensi positifnya, dengan kata lain manusia senantiasa mengikuti hawa nafsunya. Adapun sebagai upaya pencegahan penyakit masyarakat itu, maka Al-Qur’an memberikan solusi kepada masyarakat diantaranya; agar masyarakat senantiasa mempunyai akhlak yang sesuai dengan konsep Al-Qur’an, memperbanyak zikir, baik itu membaca Al-Qur’an maupun mendengarkan pesan yang baik sebagai upaya keseimbangan dan kontrol sosial.
Copyrights © 2021