Pokok masalah dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim terhadap pemberian izin perkawinan poligami menurut undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. pokok masalah tersebut dibagi menjadi tiga sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana jenis pertimbangan hakim dalam pemberian izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Sungguminasa?, 2) Bagaimana persyaratan pemberian izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Sungguminasa?, 3) Bagaimana prosedur pemberian izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Sungguminasa? Jenis penelitian ini adalah field research kualitatif dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif, teologis normatif dan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini ialah data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, studi dokumen dan observasi. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian di Pengadilan Agama Sungguminasa menunjukkan bahwa: 1) pemberian izin poligami di pengadilan Agama Sungguminasa tidak selamanya mengacu kepada undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam akan tetapi dilihat dari segi kemaslahatan dan kemufsadatan. 2) dorongan seks yang tinggi menjadi salah satu syarat dikagabulkan permohonan izin poligami. 3) prosedur izin poligami yang sangat penting adalah persetujuan dari istri serta surat pernyataan berlaku adil dan kemampuan secara material. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) perlunya pertimbangan yang matang sebelum melakukan poligami karena poligami dapat menambah beban tanggung jawab. 2) perlu adanya sosialisai kepada masyarakat tentang perlunya kesadaran hukum akan dampaknya perkawinan poligami,serta diperlakukan aturan yang jelas yang mengatur tentang suami yang punya kemampuan seksual yang tinggi.
Copyrights © 2021