Jurnal Crepido
Vol 2, No 2 (2020): Jurnal Crepido November 2020

INTERPRETASI HUKUM PERKARA PENIPUAN ONLINE MODUS INVESTASI KAJIAN UNDANG-UNDANG NO.42 TAHUN 2009 DAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 2007

Alba Liliana Sanchez (Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana, Universitas Pakuan)
Mustaqim Mustaqim (Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana, Universitas Pakuan)
Agus Satory (Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana, Universitas Pakuan)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2020

Abstract

Maraknya praktek penipuan online dengan modus investasi di DKI Jakarta dipengaruhi 2 (dua) faktor yaitu faktor ketidaktahuan masyarakat perihal investasi melalui platform online. Faktor lainnya belum optimalnya penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahayanya investasi online. Tujuan penelitian ingin lebih memahami penafsiran hukum perkara penipuan online dengan modus investasi. Tujuan lainnya agar masyarakat lebih berhati-hati dengan penawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan Sosiologi hukum. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polri terhadap tersangka penipuan investasi online, belum berlangsung optimal karena penyidik hanya menggunakan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Namun tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2009, dan Undang-Undang Nomor 25/2007, penyidik juga harus segera memutus mata rantai praktek penipuan online tersebut.   

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

crepido

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal CREPIDO adalah jurnal ilmiah yang fokus pada pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran hukum, baik dalam aras Filsafat maupun Ilmu Hukum. Dengan kekhasan ini maka ruang lingkup penulisan dalam Jurnal CREPIDO adalah setiap pembahasan dalam ilmu hukum dan filsafat hukum pada berbagai ...