Penelitian ini bertujuan untuk menemukan sumber referensi online yang digunakan penerjemah dalam menerjemahkan teks hukum. Subjek dalam penelitian adalah dua orang penerjemah. Teks yang diterjemahkan merupakan teks perjanjian jual beli. Proses penerjemahan dilakukan dengan aplikasi Camtasia untuk menemukan laman web apa saja yang dirujuk penerjemah selama melakukan proses penerjemahan. Hasil analisis menunjukkan bahwa sumber referensi online yang dirujuk penerjemah antara lain adalah: Google Search sebanyak 82 kali, Proz.com sebanyak 13 kali, Google Translate sebanyak 18 kali, the free dictionary.com sebanyak 2 kali.
Copyrights © 2018