MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 6, No 1 (2021)

IMPLEMENTASI DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Kabupaten Kuningan)

Gios Adhyaksa (Universtas Kuningan)
Anthon Fathanudien (Universtas Kuningan)
Winayanti Nurohmahwati (Universitas Kuningan)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2021

Abstract

Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Kuningan Kelas IA. Tujuan penulisan Artikel dalam Jurnal  ini untuk mengetahui pengaturan dispensasi perkawinan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, untuk mengetahui bagaimana implementasi dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier serta alat pegumpul data yang digunakan melalui wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah implementasi dispensasi yang tidak sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak sah secara hukum dan jika ingin mengajukan perkawinan maka harus melakukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Kesimpulan dari Penelitian ini adalah pengaturan pemberian dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kuningan Kelas 1A  dapat dilakukan dengan didukung oleh pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Copyrights © 2021