Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 53, No 1 (2019)

Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Ilham Abdi Prawira (Master of Islamic Law Faculty Sharia and Law State Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
25 Mar 2019

Abstract

Abstract: Initially, Law no. 21 of 2008 concerning Sharia Banking is the only juridical basis for non-litigation dispute resolution. Based on Article 55 of the Law, non-litigation dispute resolution is pursued through deliberation, banking mediation, arbitration through the National Syari'ah Arbitration (Basyarnas) or other arbitration institutions. However, with the issuance of the Constitutional Court Decision No. 93/PUU-X/2012, dispute resolution through non-litigation channels can also be pursued through a non-litigation process as contained in Law no. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. This study aims to further examine the concept of dispute resolution based on sharia principles and dispute resolution through non-litigation channels according to Law no. 21 of 2008. By using a normative approach and legislation, it can be concluded that the shari'ah principle in question is the principle of Islamic law which is applied in the settlement of sharia banking disputes, in this case the DSN-MUI Fatwa regarding the provisions of contracts in sharia banking and positive legal provisions as long as they do not conflict with Islamic law. The principle of freedom of contract is also guaranteed in Law no. 21 of 2008 which can be seen from the freedom in determining dispute resolution forums through non-litigation channels. Thus, legal certainty in dispute resolution through non-litigation channels can also be realized.Abstrak: Pada mulanya, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah menjadi satu-satunya landasan yuridis bagi penyelesaian sengketa non-litigasi. Bedasarkan Pasal 55 dari UU tersebut, penyelesaian sengketa non-litigasi ditempuh dengan jalan musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase melalui Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lainnya. Akan tetapi, dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi juga dapat ditempuh melalui proses non-litigasi sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini hendak mengkaji lebih jauh terkait konsep penyelesaian sengketa berdasarkan prinsip syari’ah dan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi menurut UU No. 21 Tahun 2008. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan perundang-undangan dapatlah disimpulkan bahwa prinsip syari’ah yang dimaksud adalah prinsip hukum Islam yang diberlakukan dalam penyelesaian sengketa perbankan syari’ah dalam hal ini Fatwa DSN-MUI mengenai ketentuan akad dalam perbankan syari’ah serta ketentuan-ketentuan hukum positif sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Asas kebebasan berkontrak juga dijamin dalam UU No. 21 Tahun 2008 yang terlihat dari adanya kebebasan dalam menentukan forum penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Dengan demikian, kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi juga dapat terwujud.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

AS

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta ...