ABSTRAK Lahirnya amandemen UUD 1945 membawa konsekuensi bagi sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia. salah satu perubahan tersebut adalah dengan adanya pemilihan umum secara langsung (direct democracy) baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR,DPD dan DPRD serta berimbas pada pola pemilihan di tingkat daerah. Dibutuhkan lembaga yang memiliki kredibilitas dan integritas untuk mengawal pemilihan agar pemilihan yang dilakuan menjadi jawaban bersama atas suksesi kepemimpinan yang terjadi dan tidak mengandung polemik. Salah satu peran penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada adalah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dibentuk dengan fungsi sebagai organ pemeriksa sekaligus penuntut dalam kasus dugaan pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, keberadaan unit organisasi ini dapat disebut tidak maksimal, karena berbagai kelemahan dan kekurangan yang dimilikinya. Dasar hukum dari Sentra Gakkumdu yang tertuang dalam Undang-Undang baik Pemilu maupun Pilkada masih tidak cukup kuat untuk mengikat integrasi dari ketiga lembaga yang tergabung didalamnya.Posisi sentral Sentra Gakkumdu yang menangai perkara dugaan pidana Pemilu adalah fungsi atribusi yang dilekatkan dalam Undang-Undang dan tidak dapat digantikan fungsinya oleh kelembaga lain. Penguatan kapasitas dan juga penempatan personil yang cakap dalam proses penanganan pidana Pemilu diharapkan sebagai endorser dalam memicu kinerja tim Sentra Gakkumdu yang lebih profesional. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridisnormatif dengan didukung yuridis empiris.
Copyrights © 2021