Tujuan dilakukan pengabdian kepada masyarakat khususnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah untuk pendampingan pengelola badan usaha milik desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada Desa Jurumapin Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa Besar. Keberadaan BUMDes ditengah desa sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang N6. 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana pemerintah desa dituntut untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan kekayaan desa. Desa sebagai kesatuan masyarakat yang otonom, memiliki sumber-sumber kekayaan dan pendapatan yang harus dikelola secara baik dan profesional demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Implementasi ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam mewujudkan tujuan BUMDes pengelolaan BUMDes menganut prinsip: a). profesional; b). terbuka dan bertanggung jawab; c). partisipatif; d). prioritas sumber daya lokal; dan e). berkelanjutan. Guna mendukung prinsip pelaksanaan program BUMDes, maka dipendang perlu adanya pelayanan professional. Keberadaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mendapat sambutan dari semua pihak ditingkat desa diantaranya: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan aparatnya serta pengurus BUMDes.
Copyrights © 2021