Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan salah satu hak asasi manusia, yang memberikan konsekuensi pada Negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak itu. Penelitian ini mengambil permasalahan mengenai implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap akses informasi lingkungan hidup bagi setiap orang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden bersama DPR dan berlaku di Indonesia, ketentuan tentang akses informasi lingkungan hidup mengalami kemunduran, padahal informasi ini sangat penting bagi setiap orang untuk mengaktualisasikan peran sertanya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan akses terhadap informasi lingkungan hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja hanya mengatur cara informasi itu diumumkan, yaitu melalui sistem elektronik atau cara lain.
Copyrights © 2022