Fokus penelitian ini adalah konflik antara Bamus dan wali nagari dalam pelaksanaan dana desa di Nagari Sungai Sariak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa yang tidak berjalan lancar atau bertentangan. Terjadi konflik antara Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dengan wali nagari yang dilakukan dan realisasi dana desa dalam program-program pembangunan. Perencanaan dan evaluasi dana desa di tingkat nagari terganggu. Masalah dalam penelitian ini adalah bentuk dan masalah konflik serta penyebab konflik antara Bamus dan nagari. Selain itu, masalah penelitian ini juga menjelaskan bagaimana konflik antara kedua institusi tersebut. Untuk menggambarkan masalah penelitian ini, teori analisis konflik Max Weber menggunakan ide dan pemikiran masing-masing sebagai dasar untuk menyelesaikan konflik. Ide dan pemikiran yang diarahkan ke dalam bentuk tindakan disebut aspirasi. Aspirasi yang dilakukan oleh kelompok dilakukan dengan menggunakan teori tindakan instrumental yang dikemukakan oleh Max Weber. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan dua teknik pengumpulan data, yaitu wawancara mendalam dan didukung dengan koordinasi data. Penyebab konflik Bamus dan wali nagari adalah praktik klientelisme dalam pelaksanaan dana desa, tidak berfungsinya “katup†atau ninik mamak penyelamat, disparitas struktural atau pemahaman informasi, dan ketidaksesuaian antara lingkungan formal dan informal, dan kebiasaan sehari-hari yang berbeda dengan lingkungan formal pemerintahan nagari sebagai bagian dari pelaksanaan hukum desa. Kesimpulan penelitian ini adalah gagasan dan kepentingan yang memberikan berbagai kepentingan dalam pelaksanaan dana desa merupakan tujuan utama konflik.
Copyrights © 2021