Bahwa dalam pengadaan senjata api di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia khusus untuk senjata api standar militer mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, mekanisme serta pedoman pengadaannya merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer Di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Namun dalam hal ini masih terdapat pemasalahan dalam proses pengadaan senjata api yang dilakukan Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diperlukan suatu pengaturan regulasi yang lebih jelas mengenai senjata api di Indonesia serta pengaturan mengenai peruntukan senjata api tersebut. Dalam pengadaan senjata api sendiri terutama senjata api standar militer yang di peruntukan kepada instansi non Kemenhan dan TNI, penting bagi Polri berkonsultasi dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia dalam hal ini melalui Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, konsultasi dan koordiansi dibutuhkan guna menghindari adanya kesenjangan antar lembaga yang bersangkutan, serta menhindari adanya pengadaan senjata api yang bersifat ilegal.
Copyrights © 2019