Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Polres Cianjur menjadi polemik untuk tersangka, karena waktu penyelesaian kasus yang ditangani oleh Tim Penyidik tidak sebentar melainkan setahun lebih lamanya. Peneliti dalam penelitian ini akan membahas apakah tenggang waktu penyelesaian perkara menuju kepastian hukum sudah sesuai dengan SOP Penyidikan dan manajemen penyidikan ataukah belum sesuai. Metode Penelitian yaitu Metode Pendekatan, Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara ini adanya kendala dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDPD) yang mengakibatkan lamanya proses penyelesaian perkara, maka seharusnya ada transparasi antara penyidik dan tersangka, jangan sampai tersangka tidak tahu menahu kasusnya sampai mana dan dibiarkan menunggu tanpa adanya kepastian hukum yang jelas karena semua itu berpengaruh juga pada kesehariannya apalagi dapat menghambat karir yang sedang di capai, juga dalam menyelesaikan suatu masalah penyidik harus benar adanya sesuai dengan SOP Penyidikan dan manajemen penyidikan.
Copyrights © 2021