Itsbat Nikah merupakan suatu upaya mensahkan pernikahan yang telah dilangsungkan dengan tidak dicatatkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga perkawinan yang semula tidak diakui secara administratif kenegaraan, dapat menjadi sah dan diakui secara yuridis dan administratif. Dalam pelaksanaan yang harus dilakukan apabila seseorang akan mengajukan itsbat nikah adalah pemohon membawa surat keterangan dari Rumah Tangga, Rumah Warga, dan Kepala Desa setempat. Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat identitas pemohon, alasan-alasan pengajuan itsbat nikah maupun secara lisan. Kemudian membayar uang muka biaya perkara. Dalam memeriksa dan memutus perkara itsbat nikah yang terjadi setelah tahun 1974, salah satu contohnya pada penetapan itsbat nikah massal ini, hakim mempergunakan Pasal 7 Ayat (3e) Kompilasi Hukun Islam dalam mengabulkan pemohonan. Dalam pelaksanaan istbat nikah di Luwu Utara berhasil mengurangi pernikahan tanpa akta nikah dilihat dari tahun 2014-2016, tahun menurut 46 sampai 21 pasangan pasangan.
Copyrights © 2018