Abstrak Dalam pernikahan usia muda dimana kedewasaan fisik dan rohani masih labil atau kurang, sering timbul goncangan-goncangan dalam kehidupan berumah tangga, ini disebabkan karena kurangnya kesiapan mental dan masih belum masak jiwa raganya untuk membina rumah tangga sehingga tidak jarang terjadi pertengkaran, kesalahpahaman atau selisih pendapat antara keduanya tidak jarang berujung pada perceraian. Memang secara umum tidak ada seorang pun yang menginginkan pernikahannya berakhir dengan suatu perceraian, namun demikian sering kali lingkungan yang berbeda, serta perbedaan-perbedaan yang sifatnya pribadi mengakibatkan perkawinan tidak bisa dipertahankan lagi keutuhannya. Itulah sebabnya penetapan Peradilan Agama tentang dispensasi pernikahan menjadi amat penting.Kata Kunci: Konsep Keadilan Hukum, Hukum Waris, Hazairin
Copyrights © 2019