ABSTRAK Salah satu akibat hukum dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah terhadap hak asuh anak yang dalam litelatur fikih disebut hadhanah. Istri mendapatkan legitimasi syariah lebih berhak mendapatkan hadhanah sampai anak usia tujuh tahun. Kendati demikian orang yang melakukan hadhanah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam hukum Islam. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam belum mengatur syarat ke-Islaman bagi yang melakukan hadhanah. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa jumhur Ulama mensyaratkan ke-Islaman bagi orang yang hendak melakukan hadhanah demi tercapainya maksud syariah yaitu menjaga agama (hifzh al-din) dan menjaga keturunan (hifzh al-Nasl). Kata Kunci: Hadhanah, Cerai, Hukum Islam ABSTRACT One of the legal consequences of a marriage break because of divorce is the custody of children in fiqh litelatur called hadhanah. The wife gets the legitimacy of sharia more entitled to get hadhanah until the seven-year-old child. Even so, those who carry out hadhanah fulfill the conditions set out in Islamic law. Law No. 1 of 1974 concerning Marriage and Presidential Instruction No. 1 of 1991 concerning Compilation of Islamic Law has not set Islamic requirements for those who have hadhanah. From the results of the study it can be seen that the majority of Ulama requires Islamization for people who want to do hadhanah in order to achieve the purpose of sharia, namely maintaining religion (hifzh al-din) and guarding descendants (hifzh al-Nasl). Keywords: Hadhanah, Divorce, Islamic Law
Copyrights © 2018