Artikel ilmiah ini membahas mengenai implementasi kebijakan relaksasi dari Permenko Perekonomian Nomor 19 Tahun 2020 terhadap UMKM khususnya di bidang Event Organizer (EO) di kota Semarang. Penelitian ini bersifat deskriptis analisis, dengan metode pendekatan yuridis normatif empiris. Dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan relaksasi dilakukan dengan memberikan restrukturisasi dalam bentuk penambahan masa angsuran kredit, kesempatan untuk menambah jumlah kredit dari limit plafon, dan diberinya perpanjangan waktu dalam melengkapi syarat administrasi. Kendala yang dihadapi adalah belum adanya keseragaman teknis di lembaga penyalur KUR dan belum adanya kesesuaian antara kebijakan dengan harapan penerima KUR. Untuk itu perlu diupayakan pembuatan aturan teknis yang seragam dan penambahan ketentuan yang lebih mengakomodir kebutuhan UMKM.
Copyrights © 2021