JURNAL ESA
Vol 3 No 2 (2021): Agustus

Pandangan Hukum Islam Terhadap Akad Dan Praktik Qard (Hutang Piutang)

Ahmad Hendra Rofiulla (Abu Zairi Bondowoso College of Sharia Sciences)
Eko Raharto (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso)
Farhan (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2021

Abstract

Di kalangan masyarakat telah jama’, selain dikenal istilah Hutang Piutang juga dikenal dengan istilah kredit. Hutang Piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan hutang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara Hutang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat. Namun, tidak sedikit di kalangan masyarakat seolah-olah dan terkesan tidak mengerti bahwa dalam Islam telah dijelaskan mengenai aturan main dalam praktik Qard (hutang piutang). Selain itu, utang piutang sangat terkait dengan pemberian pinjaman dari pihak lain sebagai metode transaksi ekonomi di kalangan masyarakat. Sedangkan kredit secara umum lebih mengarah pada pembenaan pinjaman dengan penambahan nilai dalam pengembalian. Hal ini dikarenakan istilah kredit lebih banyak digunakan dalam dunia perbankan. Untuk memenuhi kebutuhannya, maka manusia dituntut untuk dapat mengelola transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekonominya sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam Fiqh mu’amalah. Di kalangan masyarakat modern saat ini, telah berkembang sistem hutang piutang bersyarat. Biasanya hutang piutang bersyarat terjadi di banyak kalang kalangan seperti petani, pedagang, pebisinis, pengusaha, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, maka Islam telah mengatur dan memberikan pedoman tentang pelaksanaan dan praktik Qard (hutang piutang) yang baik, yang benar, dan maslahah. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengandung unsur penipuan (gharar), unsur riba, dan tidak merugikan salah satu pihak yang melakukan transaski Qard.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

esa

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

URNAL ESA, Jurnal Kajian Ekonomi Syariah, diterbitkan oleh Program Studi : Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso sebagai media pertukaran informasi dan karya ilmiah antara dosen, alumni, mahasiswa, pembaca dan pemerhati masalah Ekonomi Syariah. Dan untuk menyalurkan hasil ...