Latar belakang : Undang-undang keperawatan dibuat untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan pasien. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengambarkan pengetahuan perawat mengenai Undang-Undang No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Metode : Desain penelitian ini mengunakan cross-sectional dengan jumlah sampel 56 responden. Hasil penelitian : menunjukkan bahwa bahwa 23 persen perawat memiliki pengetahuan baik, 43 persen perawat memiliki pengetahuan cukup dan 34 persen perawat memiliki pengetahuan kurang. Sehingga di sarankan kepada organisasi perawat (PPNI) untuk melakukan sosialisasi kepada perawat baik yang ada di kota maupun desa.
Copyrights © 2019