Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan kesaksian perempuan dalam pandangan Hukum Islam serta pengaruh sosial budaya terhadap kesaksian perempuan dalam Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang mendeskripsikan fenomena dan pendangan masyarakat terkait kapasitas perempuan dalam persaksian berdasarkan hukum Islam yang dipengaruhi oleh budaya sosial yang berlaku disetiap negara. Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan kesaksian perempuan dalam Hukum Islam, memiliki legalitas secara normatif dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist Nabi SAW, sehingga persaksian perempuan dapat diterima, namun yang menjadi perbincangan adalah kualitasnya diamana persaksian perempuan berbanding dua dengan laki-laki, yakni secara tekstual memberikan perbandingan persaksian perempuan dua orang sedangkan persaksian laki-laki satu orang baru berimbang. Sosial budaya berpengaruh terhadap kesaksian perempuan dalam hukum Islam, di mana norma dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist turun dan keluar di tanah Arab yang memiliki sosial-budaya yang berbeda dengan negara-negara lain termasuk Indonesia.
Copyrights © 2021