Badamai Law Journal
Vol 5, No 2 (2020)

PENGATURAN REHABILITASI SESEORANG TERHADAP PEMBERITAAN MEDIA ONLINE KETIKA DIPUTUS BEBAS DAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Gusti Muhammad Raja (Advokat)
Mulyani Zulaeha (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)
Suprapto Suprapto (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2021

Abstract

Rehabilitasi itu sendiri menurut Pasal 1 ayat 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana atau biasa disingkat dengan KUHAP adalah Hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau karena kekeliruan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (kitab Undang-Undang hukum acara pidana) apabila terdakwa di vonis bebas oleh pengadilan maka secara bulat harus di rehabilitasi. Hal ini terdapat di dalam pasal 97 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusan nya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Konsep rehabilitasi itu sendiri tentunya seiring perkembangan Zaman harus menyesuaikan keadaan yang ada, cara atau upaya yang dapat ditempuh oleh tersangka/terdakwa terhadap putusan hakim yang menyatakan mereka bebas. adapun menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1985 tentang Permohonan Rehabilitasi dari terdakwa yang dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan hukum hanya sebatas bentuk Penetapan Hakim, atau pengumuman di dinding informasi Pengadilan Negeri. Di Zaman era globalisasi 4.0 ini yang semuanya serba menggunakan teknologi sebagai media penyampaian informasi, hal ini tentu masih merugikan tersangka ataupun terdakwa yang mana seharusnya pemberian rehabilitasi nama baik tidak hanya melalui penetapan pengadilan, tentu juga harus melalui penghapusan pemberitaan di media online terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka ataupun terdakwa padahal tersangka ataupun terdakwa tersebut diputus bebas dari segala tuntutan hukum.

Copyrights © 2020