Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah pemanfaatan dan penggunaan lahan yang tepat menggunakan RTRW Kabupaten Karimun. Dalam pemanfaatan kawasan pesisir diperlukan suatu kebijakan dalam pengelolaan sumber daya dan pemanfaatan kawasan pesisir agar pengembangan kawasan pesisir dapat optimal dan berkelanjutan. Rencana Tata Ruang Kabupaten Karimun atau RTRW adalah arah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang Kabupaten Karimun. Tujuan dari perencanaan tata ruang kabupaten Karimun adalah untuk mewujudkan Kabupaten Karimun melalui perdagangan bebas berbasis industri maju yang bebas dan potensi lokal dengan visi lingkungan. Hasil dari penelitian ini adalah Wilayah Pesisir merupakan hasil reklamasi pantai yang memanfaatkan area yang tidak terpakai menjadi area yang bermanfaat. Area Pesisir adalah area strategis berdasarkan level tertentu. Namun, dalam pemanfaatan dan pengembangan wilayah pesisir harus dilihat dari segi dampak lingkungan atau AMDAL sehingga dampak negatif pembangunan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyrights © 2020