Setelah diberlakukannya undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia, terdapat batasan-batasan tertentu dalam hal menyampaikan sesuatu melalui media social, terutama mengenai ujaran kebencian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang ITE dalam penyelesaian masalah ujaran kebencian pada media sosial. Metode yang digunakan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan pengimplementasian undang-undang ITE sudah disesuaikan dengan tujuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,akan tetapi, di dalam penyelesaian masalah ujaran kebencian selalu terikat dengan pasal karet yaitu pada pasal 27, 28 dan 29 Undang-Undang ITE. Pasal ini seolah menjadi momok yang mengerikan, bahkan dijadikan sarana untuk membalas dendam, membungkam kritik, memenangkan suatu perkara atau bahkan menjadi senjata politik. Saran dari kajian ini adalah agar pemerintah untuk mengkaji ulang isi dari beberapa pasal dan juga sanksi-sanksi terhadap pelaku ujaran kebencian. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosen dan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikan Penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada lapisan Aparat Desa dan masyarakat Desa Jagabaya dalam Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan di desa Jagabaya Warunggunung Lebak BantenKata Kunci: Undang-Undang ITE, Media Sosial, Ujaran Kebencian
Copyrights © 2021