Berkaca pada UUD 1945 pasal 18B ayat (1) bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, maka Maluku Utara pun memiliki hak untuk menuntut status otonomi khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan kecemburuan aktor Maluku Utara serta uji kelayakan Maluku Utara untuk menjadi daerah otonomi khusus. Metode kualitatif-studi pustaka digunakan dalam penelitian ini dengan melihat sebaran wacana di media berita online dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa landasan historis, budaya, disparitas, dan kelautan merupakan usulan yang paling sering diusulkan para aktor pendukung status otonomi khusus Maluku Utara. Kendati demikian, aspek-aspek ini juga dimiliki oleh daerah lain. Di samping itu, aktor-aktor yang tidak terlalu mendukung status otonomi khusus, berpendapat bahwa yang menjadi prioritas adalah masalah kejelasan Sofifi (Ibukota Maluku Utara) yang sampai sekarang masih berstatus kecamatan, serta masalah-masalah lain yang lebih urgen. Penelitian lanjutan perlu dilakukan dengan studi lapangan pada delapan kabupaten lain di Maluku Utara yang sama sekali tidak disinggung dalam sebaran media pemberitaan online.
Copyrights © 2021